Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2014 — Upload : 08-02-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 751/Pid.Sus/2014/PN.LBP
Tanggal 3 Juli 2014 — Nama lengkap : WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN; Tempat lahir : Tapanuli Selatan; Umur atau Tanggal Lahir : 25 Tahun / 10 Oktober 1988 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun VIII Kampung Cendol Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan ; A g a m a : Islam ; P e k e r j a a n : Wiraswasta; Pendidikan : SMA Kelas I ;
173
  • Menyatakan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN dari Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als.
    Nama lengkap : WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN;Tempat lahir : Tapanuli Selatan;Umur atau Tanggal Lahir : 25 Tahun / 10 Oktober 1988 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun VIII Kampung Cendol Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan ;A g a m a : Islam ;P e k e r j a a n : Wiraswasta;Pendidikan : SMA Kelas I ;
    PUTUSANNomor 751/Pid.Sus/2014/PN.LBPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa;Nama lengkap : WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als.
    Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT
    Menyatakan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwaan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als. WIN dariDakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa WINDRA BATUBARA Als.KIBOT Als.
Register : 11-03-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 100/PID.Sus/2015/PN.SIM
Tanggal 25 Mei 2015 — RIKI IRWANSYAH ALS. KIBOT
206
  • Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 15.00Wib saksisaksi dari Polres Simalungun yakni saksi JEFRI GIRSANG dansaksi MARUDUT NABABAN' mendapat informasi dari masyarakatbahwasanya di Simpang Lontong Kelurahan Perdagangan KecamatanBandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganjaselanjutnya berdasarkan informasi tersebut lalu saksisaksi berangkatmenuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan sesampainyaditempat tersebut saksisaksi melihat terdakwa RIKI IRWANSYAH ALS.KIBOT
    Pegadaian (Persero) Pematang Siantardengan hasil penimbangan barang bukti atas nama RIKI IRWANSYAH ALS.KIBOT berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja seberat94,36 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan Laboratorium makabarang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian adalah seberatbrutto 82,81 gram.Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB:7765/ NNF/2014 tanggal 20 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tanganioleh 1.
Putus : 02-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 754/Pid.Sus/2014/PN-Lbp
Tanggal 2 Juli 2014 — Nama lengkap : DENI MAULANA Alias EDEN; Tempat lahir : Batang Kuis ; Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 02 Maret 1975 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Pertiwi Dusun V Desa Kolam ; A g a m a : Islam ; P e k e r j a a n : Wiraswasta ; Pendidikan terakhir : SD kelas III ;
184
  • Win als.Kibot pada hari Jumat Tanggal 21 Februari 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaknyapada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidaktidaknya masih pada waktu laindalam tahun 2014 bertempat di Simpang Batang Jambu Pasar V Desa Sidodadi Kec.Batang Kuis Kab.
    Eden yang disusul oleh terdakwa Windra Batubara Als.Win Als.Kibot .Setelah bertemu Saksi Dedy Syahputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa sertaSaksi Windra Batubara als. Win.Saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi DeniMaulana, saksi tersebut membuang (satu) buah tissue yang telah berlipat denganmenggunakan tangan kirinya ketanah serta juga membuang (satu) buah hp dan terlihatoleh Saksi Dedy Syahputra . Oleh Saksi Dedy Syahputra menyuruh Saksi Deni Maulanaals.