Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 307/ PID.B/ 2011/ PN.BB
Tanggal 4 April 2011 — JENI Als.KOJEN Bin IWAN
204
  • M E N G A D I L I:-Menyatakan Terdakwa JENI Als.KOJEN Bin IWAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
    JENI Als.KOJEN Bin IWAN
    PUTUS ANNOMOR: 307/ PID.B/ 2011/ PN.BB*DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadiliperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama Lengkap : JENI Als.KOJEN Bin IWANTempat Lahir : Garut.Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 02 Nopember 1985.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal =: J1.Dustira Rt/Rw01/02 , Kel.Setiamanah ,Kec.
    untuk tetap menahan Terdakwa;Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal: 28 Februari 2011Nomor PDM178/Cimah/02/2011 serta surat surat yangberkaitan dengan perkara tersebut;Berkas Perkara serta surat surat lainnya;Setelah mendengar keterangan saksi saksi danketerangan Terdakwa;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut UmumNomor:PDM178/Cimah/02/2011 yang dibacakan dipersidanganpada tanggal 04 April 2011 pada pokoknya menuntut = agarHakim yang Mengadili perkara ini memutuskan:Menyatakan Terdakwa JENI Als.KOJEN
    didakwakan, maka terdakwatersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telahmembenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuatdalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan terdakwasepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaiandan didukung oleh keterangan saksi saksi, sehingga tidakterdapat kesalahan dalam mengadili orang (error inpersona) dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat yangdimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal ini adalahterdakwa JENI Als.KOJEN
    buah pisau kecil atau pisau lipat warnamerah;Dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang bahwa,' oleh karena terdakwa terbuktibersalah dan akan dijatuhi pidana sebagaimana mestinyaserta tidak ada mengajukan permohonan pembebasan daripembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akandisebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 365 ayat (1) KUHP serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI:Menyatakan Terdakwa JENI Als.KOJEN