Ditemukan 4 data
35 — 12
Agus Wahyudi Als.Mondol Bin Kasturi;
Nama Lengkap: Agus Wahyudi Als.Mondol Bin Kasturi;Tempat lahir : Blora;Umur/tanggal lahir =: 30 tahun / 27 juli 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Purwosari Rt.02 Rw.02, Kec. Blora Kab.Blora;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2015;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:1. Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18Febuari 2015;2.
Menyatakan terdakwa Agus Wahyudi Als.Mondol Bin Kasturi terbukti sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP dalamdakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus WahyudiAls.Mondol Bin Kasturi selama 1 (satu) tahun di potong dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;3.
33 — 8
DARMONO als.MONDOL bin MAIRIN maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkandikembalikan kepada terdakwa II. DARMONO als. MONDOL bin MAIRIN;Memperhatikan Pasal 363 ayat 1 ke3, ke4 dan ke5 Kitab UndangundangHukum Pidana, Pasal 193 ayat 1 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanaserta pasalpasal dari perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I. EDI SUPRIYANTO als SUPREK bin SUTRISNOTerdakwa Il. DARMONO als. MONDOL bin MAIRIN dan Terdakwa Ill.EKO NURJAYANTO als.
DARMONO als.MONDOL bin MAIRIN dan Terdakwa III. EKO NURJAYANTO als. KOKEKbin WARDI dengan pidana penjara masingmasing selama 8 (delapan)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
148 — 23
Memutuskan ADITYA BIMA PUTRA Als.BIMA Als.MONDOL Bin WAHYUEDIYANTO di Pidana dengan syarat Pengawasan, atau ;2. Memberikan putusan yang seringan ringannya.3.
1.Barransyah Hendri Oktiawan Ramsi,S.H.,M.H.
2.DIAN YUNITA, SH
Terdakwa:
HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA Als MONDOL Bin PRAMONO.
131 — 36
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Hendriansyah Yudha Pramana als.Mondol Bin Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.