Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Amt
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.TEDDY HARTAWAN,SH.MH
2.SENO AJI, SH
Terdakwa:
Pahmi Als Pahmi Bin ARAN
546
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Pahmi Als.Pahmi Bin Aran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pahmi Als.Pahmi bin Aran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Register : 28-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mtr
Tanggal 13 Desember 2018 — Terdakwa
5614
  • ASROL PAHMI als.PAHMI, FARID dan ZUL KAHFI als. KAHFI lebih dulu sdr. PAHMImencongkel pintu rumah menggunakan sebuah obeng yang telah lebih duludipersiapkan oleh sdr. PAHMI hingga pintu rusak dan bisa dibuka.Selanjutnya para pelaku mengacakacak seisi rumah milik saksi BI UNAHdan anak bersama pelaku lainnya berhasil menemukan sekarung beras yangkemudian di geret keluar lalu dibawa kerumahnya sdr.