Ditemukan 2 data
Rozi Julianto, SH
Terdakwa:
DWI LEGIANSYAH Alias PAKEL Bin YUDI SUPRIYADI
76 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dwi Legiansyah als.Pakel bin Yudi Supriyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada
Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Barang siapa;Menimbang,bahwa mengenai unsur barang siapa berhubungan denganpelaku tindak pidana, pelaku tindak pidana adalah subjek hukum, subyekhukum adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yangterdiri dari orang dan badan hukum privat atau korporasi dan dalam hukumlingkungan hidup;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yangbernama Dwi Legiansyah als.Pakel
44 — 4
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ANDRI PRATAMA Als.PAKEL Bin MULYA sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah)subsidair 3(tiga) bulan kurungan;5. Menyatakan barang bukti berupa: (satu) bungkus plastic krip bening berisikan kristal putih (shabu)terbungkus kertas tissue dalam bungkus plastic jasjus; 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;dirampas untuk dimusnahkan;6.