Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1030/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 5 Desember 2017 — PRIYONO Als PREK Bin SUTARNO
258
  • Menyatakan Terdakwa Priyono Als.Prek Bin Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua surat dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    Menyatakan Terdakwa PRIYONO Als.PREK Bin SUTARNO bersalah melakukantindak pidana penyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Th.2009tentang Narkotika, dalam surat dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan;3.
    Menyatakan Terdakwa Priyono Als.Prek Bin Sutarno telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotikagolongan bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua suratdakwaan Penuntut Umum;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 485/Pid.Sus/2015/PN SDA2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3.