Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 417/Pid. Sus.A/2014/PN .Psp.-
Tanggal 25 Agustus 2014 — JUANDA PARLINDUNGAN HASIBUAN
5613
  • PspTenggara Kota Padangsidimpuan,terdakwa telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi ;Bahwa benar cara terdakwamelakukan penganiayaan terhadapsaksi dengan cara. ketika saksiberhadapan dengan terdakwa dandibelakang saksi ada Arman Als.Rames keduanya memukul kepalasaksi dengan menggunakan tangannyahingga saksi terjatuh dan kemudiansaksi diinjakinjak dimana posisi saksisaat itu sudah telungkup dan akhirnyadipisahkan oleh Ari dan Untung ;Bahwa benar terdakwa melakukanpenganiayaan tersebut denganmenggunakan
Putus : 03-08-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1025/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 3 Agustus 2017 — 1. Nama lengkap : Muhammad Rames Alias Rames. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun /20 Maret 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jln. Kapiten Patimura Gang Sawo No. 18 Medan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta.
141
  • Menyatakan terdakwa Muhammad Rames Als.Rames bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana, dalam surat dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rames Als. Rames dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Rames Als.Rames bersalah melakukantindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana, dalam suratdakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rames Als. Ramesdengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun.3.
Register : 15-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 624/PID/2017/PT-MDN
Tanggal 24 Oktober 2017 — K.R. RANI ALS. RANI, DKK
3828
  • K.R.RAMES Als.RAMES menarik tangan kiri saksi korban dan menarik saksi korban keluardari dalam kedai milik saksi korban sampai ke kedai terdakwa Ill.K.R.RAJATI Als RAJATI sambil mengatakan kepada saksi korban kupecahkan kepala kau, bagusbagus kau", selanjutnya datang saksi Dayatdan masyarakat yang melintas di jalan tersebut untuk melerai dan kemudiansaksi korban kembali ke kedai milik saksi korban.
Register : 04-03-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 72/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 23 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.ALFIAN,SH.MH.
2.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD RAMADAN als RAMES bin ENDANG
347
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RAMADAN als.RAMES BinENDANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana SECARABERSAMASAMA MELAKUKAN PENGANIAYAAN yang diatur dandiancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD RAMADANals.RAMES Bin ENDANG dengan pidana penjara selama 8 (Delapan)Bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara , denganperintah Terdakwa tetap ditahan ;3.