Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-05-2017 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 150/Pid.B/2017/PN Bil
Tanggal 23 Mei 2017 — M.ROMSI Als.ROMZI Bin SAINI
305
  • Menyatakan terdakwa M.ROMSI Als.ROMZI Bin SAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.ROMSI Als.ROMZI Bin SAINI tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    M.ROMSI Als.ROMZI Bin SAINI