Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 238/PID.B/2015/PN Yyk
Tanggal 17 September 2015 —
827
  • Menyatakan Terdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY, Terdakwa RIYON RAHAKBAUW, Terdakwa DICKI TOTONONU Als. DICKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG TERANGAN DAN MENGGUANAKAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) Bulan ;3.
    Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggal: YULIUS KWALEPA Als.ROXCY ;: Maluku Utara ;: 23/29 Juli 1992 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Sambilegi Lor No 54 MaguwoharjoDepok Sleman Yogyakarta/Asrama JAlanPrajurit Kodim TobeloNo.1508(Tobelo) Halmahera Utara ;Koramil: Protestan ;: Mahasiswa ;: RIYON RAHAKBAUW ;: Serwawu ;: 20/28 Mei 1995 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan
    Yyk..Bacan Halmahera Selatan ;Agama : Protestan ;Pekerjaan : Mahasiswa ;Terdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY Ditangkap tanggal28 Mei 2015, berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor:SP.KAP./88/V/2015/ Reskrim tanggal 28 Mei 2015, berlaku sejaktanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015 ;Terdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY ditahan dalamTahanan Rutan oleh :1.Penyidik berdasarkan surat Perintah Penahanan NomorSprint.Han/57/VV2015/ Reskrim, tanggal 28 Mei 2015 di Tahan diRumah Tahanan Negara Polresta
    ;Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya ;Menimbang bahwa Para Terdakwa di dalam persidanganmasingmasing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut.1,Terdakwa : YULIUS KWALEPA Als.ROXCY ;Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 03.00Wib.Terdakwa bersama Sdr. ROY, Sdr. RYON berboncengan denganTOMY, Sdr. JHON dan Sdr.
    DICKI denganberboncengan sepeda motor dengan temamtemannya mendatangiKantor Polisi sector Gedongtengen Yogyakarta; Bahwa sesampainya di kantor Kepolisian Polsek GedongtengenYogyakarta Terdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY teriakteriakdan kemudian anggota Kepolisian Polsek Gedongtengen laluterdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY melempar helm kedalamkantor Polsek Gedongtengen Yogyakarta tersebut sebanyak 2 (dua)kali dan mengenai kaca penjagaan kantor hingga kacanya pecah.
    Menyatakan Terdakwa YULIUS KWALEPA Als.ROXCY, TerdakwaRIYON RAHAKBAUW, Terdakwa DICKI TOTONONU Als. DICKItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana DENGAN TERANG TERANGAN DANMENGGUANAKAN TENAGA BERSAMA MELAKU KANKEKERASAN TERHADAP BARANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masing masing selama 4(empat) Bulan ;3.