Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2824/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
RAI SAMBA MUNTHE Als SAMBA
206
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Rai Samba Munthe Als.Samba dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rai Samba Munthe Als.Samba tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun.