Ditemukan 1 data
YOGA ADHYATMA , SH
Terdakwa:
PURNOMO Als.SAMPRIK Als.BANTENG
33 — 8
- Menyatakan Terdakwa PURNOMO Als.SAMPRIK Als.BANTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-
Penuntut Umum:
YOGA ADHYATMA , SH
Terdakwa:
PURNOMO Als.SAMPRIK Als.BANTENG