Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 791/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
TOPAN Als TELLER Bin HARUN
255
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TOPAN als.TELLER bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan<
    Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;5Dilakukan oleh dua orang atau lebin secara bersamasama;Ad.1 Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa yaitu denganmenunjuk kata ganti orang yang dalam hal ini Majelis Hakim menunjukTerdakwa TOPAN als.TELLER bin HARUN sebagai orang yang sedangdiperiksa dan diadili dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Mengambil sesuatu barang;Menimbang, bahwa yang
    Menyatakan Terdakwa TOPAN als.TELLER bin HARUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana tersebut dalam dakwaanPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 01-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 791/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
TOPAN Als TELLER Bin HARUN
30
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TOPAN als.TELLER bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan<