Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 635/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Tanggal 30 Nopember 2015 — AGUS WIYANTO Als. TEMUN Bin SUWARNO
292
  • M E N G A D I L I : 1.Menyatakan terdakwa : AGUS WIYANTO Als.TEMUN Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Tanpa Izin . 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WIYANTO Als.TEMUN Bin SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah ) Subsidar 3 (tiga) Bulan ; 3.Memerintahkan terdakwa
    untuk mewujudkan kepastian hukumdan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengahtengahmasyarakat ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan olehPenuntut Umum, telah disita secara sah menurut hukum dan statusnyaditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan UndangUndang pasal 197 UU RI No.36 Tahun2009 Tentang Kesehatan serta UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan denganperkara ini ;MENGADILI:1.Menyatakan terdakwa : AGUS WIYANTO Als.TEMUN