Ditemukan 1 data
Meitri Listyoningrum, SH.
Terdakwa:
DWI GRAHANANTO als WIGRA Bin EDI PURWANTO
94 — 34
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DWI GRAHANANTO ALS.WIGRA Bin EDI PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (Kesatu) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) bulan