Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN PASURUAN Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Psr
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
Hasan Mahmood Ali Al-Salimi
120
  • Menyatakan bahwa Anak Pemohon dengan nama yaitu BASEM ataupun BASSEM ataupun BASEM HASAN MAHMOOD ALI ALSALIMI merupakan subyek hukum yang sama;
  • Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama Anak Pemohon yang semula telah tercantum dengan nama BASEM ataupun BASSEM menjadi BASEM HASAN MAHMOOD ALI ALSALIMI;
  • Memberi izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pasuruan sebagai Instansi Pelaksana untuk mencatat segala sesuatunya dan merubah serta menerbitkan dokumen kependudukan
    sehubungan perubahan nama Anak Pemohon yaitu BASEM ataupun BASSEM menjadi BASEM HASAN MAHMOOD ALI ALSALIMI;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.