Ditemukan 1 data
49 — 2
Reza Fahrul Alias Pacong Bin Alm T. alshah Mudhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penggelapan secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Reza Fahrul Alias Pacong Bin Alm T. alshah Mudhar;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
ALSHAH MUDHAR