Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 169/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 14 Februari 2018 — Pemohon:
LUSI FITRIYAH
158
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8128/KU-CS-BTM/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 6 Agsutus 2010, dari yang semula bernama ALTHAFUL KASYFI AL - HUSNAN, lahir di BATAM, pada tanggal 2
    AGUSTUS 2010, Anak ke SATU LAKI - LAKI DARI SUAMI ISTERI : YAHSUNU HUSNAN dan LUSI FITRIAH menjadi bernama ALTHAFUL KASYFI HUSNAN, lahir di BATAM, pada tanggal 2 AGUSTUS 2010, Anak ke SATU LAKI - LAKI DARI SUAMI ISTERI : YAHSUNU HUSNAN dan LUSI FITRIYAH ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan
    Bahwa dari ikatan perkawinan tersebut Pemohon telah di karuniaiseorang anak yang bernama ALTHAFUL KASYFI AL HUSNAN, lahir diBATAM, pada tanggal 2 AGUSTUS 2010, Anak ke SATU LAKI LAKIDARI SUAMI ISTERI : YAHSUNU HUSNAN dan LUSI FITRIAH,berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8128/KUCSBTM/2010yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Batam pada tanggal 6 Agsutus 2010 ;4.
    Negeri Batam agar sudi kiranya berkenanmengabulkan Permohonan Pemohon dengan Penetapan yang AMARnyaberbunyi sebagai berikut :Halaman 2 Penetapan Nomor : 169/PDT.P/2018/PN.BTM.1.2Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan perubahan nama anakpada akta kelahiran anak Pemohon dengan Kutipan Akta KelahiranNomor : 8128/KUCSBTM/2010 yang diterbitkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 6Agsutus 2010, dari yang semula bernama ALTHAFUL
    KASYFI AL HUSNAN, Iahir di BATAM, pada tanggal 2 AGUSTUS 2010, Anak keSATU LAKI LAKI DARI SUAMI ISTERI : YAHSUNU HUSNAN dan LUSIFITRIAH menjadi bernama ALTHAFUL KASYFI HUSNAN, lahir diBATAM, pada tanggal 2 AGUSTUS 2010, Anak ke SATU LAKI LAKIDARI SUAMI ISTERI : YAHSUNU HUSNAN dan LUSI FITRIYAH ;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai InstansiPelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan caramenunjukkan salinan
    dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sehinggadengan demikian Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk memeriksa danmemutus permohonan ini ;Halaman 6 Penetapan Nomor : 169/PDT.P/2018/PN.BTM.Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari akan buktibutiyang diajukan oleh Pemohon dari bukti PL sampai dengan bukti P5, telahpula dapat diketahui bahwa dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran anakpemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Batam nama anak pemohon tercatat ALTHAFUL
    KASYFI ALHUSNAN, namun karena ada kesalahan dalam penulisan abjad namatersebut tidak sesuai, maka Pemohon bermaksud memperbaiki namaanaknya menjadi ALTHAFUL KASYFI HUSNAN, dan nama pemohon yangtercatat bernama LUSI FITRIAH sedangkan dalam Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK), yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batamserta ljazahn pemohon yang dikeluarkan oleh Akademi ManajemenInformatika dan Komputer lbrahimy di Situbondo nama Pemohon tercatatLUSI FITRIYAH ;Menimbang, bahwa berdasarkan