Ditemukan 2 data
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
BIMA GANESYA ALVANZER pgl BIMA Bin RIKO AGUSTIAN
27 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIMA GANESYA ALVANZER Pgl BIMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa BIMA GANESYA ALVANZER Pgl BIMA dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Penuntut Umum:
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
BIMA GANESYA ALVANZER pgl BIMA Bin RIKO AGUSTIAN
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
BAGUS SANTOSO pgl BAGUS Bin BASIR
24 — 8
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih rose gold
Dipergunakan dalam perkara Bima Ganesya Alvanzer
- Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).