Ditemukan 1 data
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
1.SUPRIADI Als SUPRI Bin KASMAN
2.ANDI Bin DAHRI
3.DUL BADRIH Als KHOIRI ALVAZHA Bin SYAHRIMAN
26 — 0
DUL BADRIH Als KHOIRI ALVAZHA Bin SYAHRIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " turut serta membantu melakukan kekerasan terhadap orang lain" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadapPara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
1.SUPRIADI Als SUPRI Bin KASMAN
2.ANDI Bin DAHRI
3.DUL BADRIH Als KHOIRI ALVAZHA Bin SYAHRIMAN