Ditemukan 2 data
53 — 11
Atas Nama Terdakwa : ALVIAAN LATUPERISSA
PUTUS ANNomor 86/Pid/2014/PT JAP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatbanding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;Nama : ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH.Tempat Lahir : Ambon.Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun / 12 Mei 1966.Jenis Kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru Wamon Distrik Obaa, KabupatenMapppi.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan
kali satu sentimeter pada bibir atas kanansebelah dalam pada luka keluar darah sedikit.Kesimpulan :Telah diperiksa seorang korban lakilaki berumur kurang lebih empat puluh empat tahun,dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lebam pada bibir.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa Surat tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJayapura tanggal 03 September 2014 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa ALVIAAN
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH selama3 (Tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah supaya terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000(seribu rupiah).Menimbang, bahwa Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 102/Pid.B/2014/ PN.
Mrk, tanggal 10 September 2014 yang amarnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH yang identitasnyasebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu ) Bulan dan 10 (sepuluh) hari ;Hal. 3 Putusan No. 86/Pid/2014/PT JAP.3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
64 — 11
PUTUS ANNomor 86/Pid/2014/PT JAP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatbanding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;Nama : ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH.Tempat Lahir : Ambon.Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun / 12 Mei 1966.Jenis Kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru Wamon Distrik Obaa, KabupatenMapppi.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan
kali satu sentimeter pada bibir atas kanansebelah dalam pada luka keluar darah sedikit.Kesimpulan :Telah diperiksa seorang korban lakilaki berumur kurang lebih empat puluh empat tahun,dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lebam pada bibir.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa Surat tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJayapura tanggal 03 September 2014 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa ALVIAAN
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH selama3 (Tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah supaya terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000(seribu rupiah).Menimbang, bahwa Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 102/Pid.B/2014/ PN.
Mrk, tanggal 10 September 2014 yang amarnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa ALVIAAN LATUPEIRISSA, SH yang identitasnyasebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu ) Bulan dan 10 (sepuluh) hari ;Hal. 3 Putusan No. 86/Pid/2014/PT JAP.3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan