Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 394/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Tanggal 6 September 2022 —
2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
1.ALWAES AL QORNI
2.JOHRIYANTO Alias JOH
3.MUHLISIN
8121
    1. Menyatakan terdakwa 1 Alwaes Al Qorni, terdakwa 2 Johriyanto dan terdakwa 3 Muhlisinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan Jahat menjual narkotika golongan-I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Alwaes Al Qorni, terdakwa 2 Johriyanto dan

    2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    1.ALWAES AL QORNI
    2.JOHRIYANTO Alias JOH
    3.MUHLISIN