Ditemukan 2 data
12 — 7
Mereka adalah Muhammad bin Kholid alWahibi, Anmad bin Yunus, Waki bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempatorang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannyadari Muarrof, dari Muharib bin Ditsar, dari lbnu Umar secara marfu. Sedangkantiga yang lainnya meriwayatkannya dari Muarrof, dari Muharib secara mursal.Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yanglebih rojih (kuat)."
28 — 7
strong>
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yaitu:
- Nafkah selama masaiddahsejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mutahberupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram emas yang setara dengan 2 (dua) emas;
- Nafkah 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama Alwahibi