Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN TUAL Nomor 124/PID.B/2015/PN Tul
Tanggal 29 Februari 2016 — ABDUL HARIS AMANANTAIF Alias HARIS
7626
  • Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;---------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan dakwaan kesatu primair tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua ;----4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;---------------------------------------------------------------------------------5.
    ABDUL HARIS AMANANTAIF Alias HARIS
    PUTUSANNomor : 124/Pid.B/2015/PN.TUL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS ;Tempat lahir : Flores ;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/04 Mei 1982 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Tabarfane Kecamatan Aru Selatan Utara KabupatenAgama
    Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan dan Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kesatu subsidair pasal 338 KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (1)KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIFalias HARIS selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi tahanan sementara yang telahdijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS supayadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribuTelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yangpada pokoknya memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan PenasehatHukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan tersebutsecara lisan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang
    No. : PDM04/Epp.2/Dobo/12/2015, dimana terdakwatelah didakwa melakukan perbuatan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS, pada hari Kamistanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Juni 2015, bertempat di dalam rumah saksi JENABUN PARJER alias JENA di DesaTabarfane Kecamatan Aru Selatan Utara Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengajadan
    Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan kesatuprimair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan dakwaan kesatuprimairtersebut ;3. Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS AMANANTAIF alias HARIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan dan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiairdan dakwaan kedua ;42.