Ditemukan 4 data
26 — 2
Salma Rizqi Amandia, Lahir 21 November 2017;6. Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q.
15 — 7
yangmenghalangi sahnya perkawinan;Bahwa ia menyatakan belum pernah menikah dan sampai dengansekarang masih gadis;Bahwa, maksud pernikahan saya dengan CALON SUAMI ANAKPEMOHON, tersebut sudah direstui oleh orang tua saya dan orang tua /wali dari calon suami saya dan tidak ada paksaan dari siapapun;Bahwa, saya saat ini dalam keadaan sehat;Bahwa, Pemohon juga menghadirkan calon suami anak Pemohonyang bernama CALON SUAMI ANAK PEMOHON, umur 34 Tahun, agamaIslam, pekerjaan ojek, tempat tinggal di Dusun Amandia
IBU KANDUNG CALON SUAMI ANAK PEMOHON, umur 54tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan tidak ada, bertempattinggal di Dusun Amandia, Desa Laburunci, kecamatan Pasarwajo,Kabupaten Buton, mengaku sebagai ibu calon suami anak Pemohon,atas pertanyaan Hakim Pemohon memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut;Bahwa mereka setuju terhadap permohonan Pemohon dan merestuihubungan anak mereka dengan anak Pemohon ;Bahwa rencana perkawinan anak mereka dan anak Pemohon tidakbisa ditunda karena sangat
lahir pada tanggal 14 Mei 2003 beragama Islam dan saat iniberumur 17 tahun lebih 10 bulan, yang beralamat di Lingkungan KubiPermai, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Butondengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar pada tahun 2017;Menimbang, bahwa alat bukti P.8, P.9 dan P.10 terbukti CALONSUAMI ANAK PEMOHON lahir pada tannggal 19 Februari 1987 beragamaIslam, dan sekarang berumur 34 tahun yang merupakan anak dari AYAHKANDUNG CALON SUAMI ANAK PEMOHONdan Apia bertempat tinggal diDusun Amandia
HABIDAH
85 — 13
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula bernama LUXVIA AMANDIA lahir Bukit Peulawi, 3 Oktober 2014, Jenis Kelamin Laki-laki, diganti menjadi Nama Lengkap: LUXVIA AMANDA, Tempat dan tanggal lahir Buket Peulawi, 3 Juni 2014, Jenis Kelamin Perempuan;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Aceh Timur untuk mendaftarkan pada register yang tersedia, mengganti dan membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-29042015-0026 yang semula bernama LUXVIA AMANDIA lahir Bukit Peulawi, 3 Oktober 2014, Jenis Kelamin Laki-laki, diganti menjadi Nama Lengkap: LUXVIA AMANDA, Tempat dan tanggal lahir Buket Peulawi, 3 Juni 2014, Jenis Kelamin Perempuan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam
15 — 8
BURDANI) terhadap Penggugat (RAHAYU AMANDIA SARI Binti HAMDAN SURI);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp.297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).