Ditemukan 1 data
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.SULESTARI, SH.
Terdakwa:
AMIR SO Alias UJANG Bin AMINULLAH
21 — 11
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amir So Alias Ujang Bin Amanulah dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.