Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Tanggal 24 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.SULESTARI, SH.
Terdakwa:
AMIR SO Alias UJANG Bin AMINULLAH
2111
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amir So Alias Ujang Bin Amanulah dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.