Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
ERFINA DWI AMARATNA
213
  • Pemohon:
    ERFINA DWI AMARATNA
Putus : 10-09-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 57/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 10 September 2012 — - THOMAS BORA Als AMA NONA - SELFIANUS PAAMA LEDE Als AMA JENI
11520
  • bersamasamadengan YOSEP LENDE ALIAS AMA NOFRY, ADI HONGGAR ALIAS AMARENSI ALIAS ADI BINTANG jam 17.30 Wita atau setidaktidaknya padawaktuwaktu tertentu dalam bulan Maret 2012 bertempat di KampungLetepombona, Desa Puu Poto, Kecamatan Wewewa Utara, KabupatenSumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentudalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telah melakukanatau turut serta melakukan suatu perbuatan yaitu dengan sengajamerampas nyawa orang lain yaitu korban YULIUS BULU ALIAS AMARATNA
    ALIAS ADI BINTANG MALAM dan GORIS (belum tertangkap) padahari Kamis tanggal 22 Maret 2012 sekitar jam 17.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan Maret 2012 bertempat diKampung Letepombona, Desa Puu Poto, Kecamatan Wewewa Utara,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempattempattertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telahmelakukan atau turut serta melakukan penganiayaan berat yangmengakibatkan mati yaitu terhadap korban YULIUS BULU ALIAS AMARATNA
    tetap padaketerangannya;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pembunuhanyang terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Maret 2012 sekitar jam17.30 Wita yang bertempat di depan rumah saksi di Kampung LetePombona, Desa Puupota, Kecamatan Wewewa Utara, KabupatenSumba Barat Daya;Bahwa yang telah melakukan pembunuhan adalah terdakwa 1THOMAS BORA Alias AMA NONA dan terdakwa 2 SELFIANUSPAAMA LEDE Alias AMA JENI dan beberapa orang temanterdakwa lainnya;Bahwa yang menjadi korban adalah YULIUS BULU Alias AMARATNA
    persidangan yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut ;Terdakwa I.Bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmanimaupun rohani. bersedia diperiksa serta akan memberikanketerangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;Bahwa terdakwa didampingi olen Penasehat Hukum yang di tunjukoleh Majelis Hakim Bahwa terdakwa mengerti dimintai keterangansehubungan dengan masalah pembunuhan;Bahwa yang telah melakukan pembunuhan adalah terdakwa sendiri;Bahwa yang menjadi korban adalah YULIUS BULU Alias AMARATNA
    dibagian perut bawah dada,19dan setelah dipotong oleh para terdakwa maka korban langsungterjatuh terlentang di tanah kemudian melihat hal tersebut makapara terdakwa langsung melarikan diri;Bahwa yang menjadi alasan terdakwa membunuh korban adalahkarena korban memaki para terdakwa;Terdakwa Il.Bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmanimaupun rohani. bersedia diperiksa serta akan memberikanketerangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;Bahwa yang menjadi korban adalah YULIUS BULU Alias AMARATNA
Register : 28-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN PADANG Nomor 623/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
NOFERLIN LASE PGL FELIK
587
  • KHARASI WAU PGL AMARATNA, dengan berjanji dipersidangan menerangkanyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa awalnya saksi lewat bersama temannya di Kompleks Pertokoan AtomCenter (Matahari Lama) yang terletak di Jalan Hiligoo Kelurahan BelakangPondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang pada hari Sabtu tanggal15 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib;Bahwa karena melihat ada ramairamai di sebuah toko di KompleksPertokoan Atom Center (Matahari Lama) maka saksipun masuk dan melihatada Permainan Mesin Jackpot
Register : 28-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN PADANG Nomor 624/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
1.MARDI PGL EDI bin SINIR
2.ISHAK LAIA PGL IS
3.DELDI PGL UJANG bin ABDULLAH
4.IRNAWATI PGL IR binti SYAMSUDIN
5.JUNAEDI PGL EDI BIN M. DJAMIL
6.AGAM SATYWAN PGL AGAM bin RUSTAM
474
  • KHARASI WAU PGL AMARATNA, dengan berjanji dipersidangan menerangkanyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa awalnya saksi lewat bersama temannya di Kompleks Pertokoan AtomCenter (Matahari Lama) yang terletak di Jalan Hiligoo Kelurahan BelakangPondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang pada hari Sabtu tanggal15 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib;Bahwa karena melihat ada ramairamai di sebuah toko di KompleksPertokoan Atom Center (Matahari Lama) maka saksipun masuk dan melihatada Permainan Mesin Jackpot