Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 238/Pid.B/2021/PN Amb
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
RIAN JOZE LOPULALAN, SH
Terdakwa:
1.ALDIN RASID UMARELLA Alias ACIPE
2.ASGAR AMARAULLAHLAH RUMEON Alias ASGAR
2711
  • ASGAR AMARAULLAH RUMEON alias ASGAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara 10 ( sepuluh ) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan
    ZULHAM UMARELLA alias ZUL, pada pokoknya didepan persidangan dibawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan perkarapemukulan yang dilakukan oleh terdakwa ALDIN RASID UMARELLAAlias ACIPE dan terdakwa ASGAR AMARAULLAH RUMEON AliasASGAR terhadap diri saksi; Bahwa benar kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitarpukul 00.30 Wit bertempat di depan rumah saksi IBRAHIM UMARELLAalias BAIM yang beralamat di Dusun pohon Mangga II Desa
    TulehuKecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah; Bahwa benar bagaimana sampai terjadi pemukulan terhadap diri saksiyakni awalnya saksi ZULHAM UMARELLA mendengar suara keributandari luar rumahnya, mendengar keributan tersebut saksi dan istrinyasaksi ASMIRA WAEL keluar dan mengecek keributan tersebut, setelahsampai di luar saksi melihat kedua terdakwa lalu menegur sertamenyuruh kedua terdakwa dan saudara HAYAN RUMAF untuk pulang,selanjutnya terdakwa ASGAR AMARAULLAH RUMEON Alias ASGARmemaki saksi
    Selanjutnya terdakwa ASGAR AMARAULLAH RUMEONAlias ASGAR bergerak ke arah saksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIMdan mumukuli saksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIM denganmenggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai matakanannya, setelah itu para terdakwa bersamasama dengan HAYANRUMAF memukuli saksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIM dan saksikorban ZULHAM UMARELLA berulang kali secara bersamaan hinggasaksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIM lari menyelamatkan dirinya kedalam rumah, setelah itu para terdakwa
    RUMEON Alias ASGAR maju kearah saksiZULHAM UMARELLA lalu melayangkan pukulan dengan menggunakantangan kanannya ke arah saksi ZULHAM UMARELLAnamun saksimenghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenainya,kemudianterdakwa ASGAR AMARAULLAH RUMEON Alias ASGARbergerak ke arah saksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIM dan mumukulisaksi IBRAHIM UMARELLA alias BAIM dengan menggunakan tangankanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata kanannya, setelah itupara terdakwa bersamasama dengan HAYAN RUMAF memukuli
    RUMEON alias ASGAR menganiaya saksiZULHAM UMARELLA dan saksi IBRAHIM UMARELLA dengan caraterdakwa ASGAR AMARAULLAH RUMEON Alias ASGAR maju kearahsaksi ZULHAM UMARELLA lalu. melayangkan pukulan denganmenggunakan tangan kanannya namun saksi menghindar sehinggapukulan tersebut tidak mengenainya.