Ditemukan 2 data
19 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Sardjijo Bin Karyoredjo, yang telah meninggal dunia pada 23 Juli 2008 adalah :
2.1. Suratun alias Soeratun alias Suratin Binti Amatkarjo, sebagai isteri/janda;
2.2. Dharojat Subekti Bin Sardjijo, sebagai anak laki-laki;
2.3.
160 — 42
Saksi SUGIYANTO bin AMAT KARJO : bahwa saksi adalah ayah saksi korban, dan saksi bekerja di salahsatu Rumah Sakit Umum di Jakarta ;e bahwa oleh karena kondisi saksi repot sekali dan kurang mapan,maka saksi korban ANGGIT dititipkan kepada kakeknya saksi AMATKARJO untuk dirawat ; bahwa saksi tidak tahu kejadian persetubuhan yang terjadi antaraterdakwa dengan saksi korban ANGGIT baru kemudian diberitahu11dari saudara yang lain dan saksi korban ANGGIT sendiri setelah saksitanyakan ; bahwa selanjutnya