Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN Trk
Tanggal 24 Februari 2016 — Pidana - ASROPIK Bin AMATOLU
8119
  • Menyatakan terdakwa ASROPIK Bin AMATOLU tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar, Kesatu, Primair : pasal 92 UU No. 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009, Subsidair : pasal 92 jo 100B UU No. 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 ;2.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ASROPIK Bin AMATOLU sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
    Pidana- ASROPIK Bin AMATOLU
    mengadili perkara tersebut;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan di persidangan olehPenuntut Umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertatelah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;1Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 17 Pebruari 2016 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa ASROPIK Bin AMATOLU
    Menjatuhkan denda terhadap ASROPIK Bin AMATOLU sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;5.
    PDM11/TRGAL/01/2016, tertanggal 29 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagaiberikut :DAKWAANKesatu :Primair :Bahwa ia terdakwa ASROPIK Bin AMATOLU pada hari Sabtu tanggal19 September 2015 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam tahun2015 bertempat di pantai Blado Kec. Munjungan Kab.
    identitasnya diuraikan secara cermat, jelas danlengkap dalam Surat Dakwaan dan pada saat diperiksa dipersidanganterdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta ia dapatmenjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukankepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebutterbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud denganSetiap Orang dalam perkara ini adalah terdakwa ASROFIK Bin AMATOLU
    setelah mempertimbangkan dari segala haltermasuk didalamnya halhal yang memberatkan maupun meringankan makaputusan pidana dari Majelis Hakim dalam perkara terdakwa tersebut diharapkandapat memenuhi rasa keadilan menurut hukum, keadilan bagi masyarakat danjuga berguna bagi pembinaan terdakwa sendiri;Mengingat ketentuan pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimanadiubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 serta PeraturanHukum lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa ASROPIK Bin AMATOLU