Ditemukan 1 data
12 — 1
Menetapkan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0194/008/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015 yang semula tertulis WIWIT LIA AMBARWATI binti SUYONO dirubah menjadi WIWIT LIA AMBOROWATI binti SUYONO;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan perubahan biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek, untuk perbaikan biodata pada Akta Nikah Nomor: 0194/008/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015 sesuai diktum penetapan