Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
GUNAWAN Bin AMBRITAHA alm
4210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin AMBRITAHA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan
    Penuntut Umum:
    Mahesa Priyatama, S.H
    Terdakwa:
    GUNAWAN Bin AMBRITAHA alm