Ditemukan 1 data
Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
GUNAWAN Bin AMBRITAHA alm
42 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin AMBRITAHA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum:
Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
GUNAWAN Bin AMBRITAHA alm