Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 43/Pdt.P/2021/PA.Ppg
Tanggal 18 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
152
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    1. Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Muthia Amdela binti Jumikan untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama Wegi Andi bin Sumanto;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).