Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN Bintuhan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bhn
Tanggal 2 April 2018 — Terdakwa
6815
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak tersebut tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning;

    Dikembalikan kepada saksi Debi Kurniawan Bin Amering

    1. Menetapkan agar
      Saksi DEBI KURNIAWAN Bin AMERING, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal anak ROZI ASDIANTO; Bahwa saksi masih mempunyai hubungan keluarga dengan anak RoziAsdianto yaitu saudara seangkatan; Bahwa Anak Rozi Asdianto pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekirapukul 21.00 WIB bertempat di rumah orang tua dari saksi Debi Kurniawanyang beralamat di Desa Air Long Kecamatan Maje Kabupaten Kaur telahmeminjam motor Honda Beat milik saksi Debi Kurniawan dengan alasanmau
      Saksi OPLIAN SAHONI BIN AMERING, keterangannya dibacakandipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 10 Putusan No.2/Pid.Sus.Anak/2018/P.N.BhnBahwa saksi mengenal anak ROZI ASDIANTO;Bahwa saksi masih mempunyai hubungan keluarga dengan anak RoziAsdianto yaitu saudara seangkatan;Bahwa Anak Rozi Asdianto pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekirapukul 21.00 WIB bertempat di rumah orang tua dari saksi Debi Kurniawanyang beralamat di Desa Air Long Kecamatan
      dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 4KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anakdilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap ditahan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, barang bukti berupa 1(satu) unit Ssepeda motor jenis Honda Beat waran hitam les kuning adalah miliksaksi Debi Kurniawan Bin Amering
      maka terhadap barang bukti tersebutdikembalikan kepada saksi Debi Kurniawan Bin Amering;Menimbang, berdasarkan Pasal 197 Ayat 1 huruf f bahwa sebelum Hakimmenjatuhkan pidana terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yangmemberatkan dan meringankan sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan Anak mengakibatkan saksi Debi Kurniawan Bin Amering mengalamikerugian; Perbuatan anak tersebut meresahkan masyarakat;Halhal yang meringankan : Anak ROZI ASDIANTO Alias IDIN Bin TASRI menyesali perbuatannya
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning;Dikembalikan kepada saksi Debi Kurniawan Bin Amering@Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya sebesar Rp. 7.500, (tujuhribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 1 April 2018, oleh ALTOANTONIO, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Bintuhan dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga,dengan dibantu oleh HADEPA ZUHLI, S.H.Panitera
Register : 11-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 6/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ADI, SH
Terdakwa:
KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI
10867
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah pisau dengan panjang dari ujung ke hulu 40 cm, lebar paling lebar 3 cm beserta warangkanya, yang warangkanya berwarnah hitam;
    • 1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 100 cm, lebar 4,5 cm;

    Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FW 110 SCD dengan Nomor Polisi : DT 5158, Nomor Mesin : E470-ID-266505, Nomor rangka MH8BE4DUABJ-242413 atas nama pemilik Amering
      persidangan tidak mengajukan saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti berupa :1 (Satu) bilah pisau dengan panjang dari ujung ke hulu 40 cm, lebar paling lebar3 cm beserta warangkanya, yang warangkanya berwarnah hitam;1 (Satu) batang balok kayu dengan panjang 100 cm, lebar 4,5 cm;1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki FW 110 SCD dengan Nomor Polisi : DT5158, Nomor Mesin : E470ID266505, Nomor rangka MH8BE4DUABJ242413atas nama pemilik Amering
      Satu) bilah pisau dengan panjang dari ujung ke hulu 40 cm, lebar paling lebar3 cm beserta warangkanya, yang warangkanya berwarnah hitam; 1 (Satu) batang balok kayu dengan panjang 100 cm, lebar 4,5 cm;Oleh karena alat yang digunakan melakukan tindak pidana dan sifatnya tidak dapatdimusnahkan maka dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki FW 110 SCD dengan Nomor Polisi : DT5158, Nomor Mesin : E470ID266505, Nomor rangka MH8BE4DUABJ242413atas nama pemilik Amering
      Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau dengan panjang dari ujung ke hulu 40 cm, lebar palinglebar 3 cm beserta warangkanya, yang warangkanya berwarnah hitam; 1 (Satu) batang balok kayu dengan panjang 100 cm, lebar 4,5 cm;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki FW 110 SCD dengan Nomor Polisi :DT 5158, Nomor Mesin : E470ID266505, Nomor rangka MH8BE4DUABJ242413 atas nama pemilik Amering;Dikembalikan kepada