Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA SIDOARJO Nomor 649/Pdt.P/2020/PA.Sda
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
193
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Koesmiasih telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2019 di Sidoarjo dan meninggalkan ahli waris:
      1. Sri Mulyantini (sebagai anak perempuan kandung);
      2. Khusnul Amiluta (sebagai anak perempuan kandung);

    3.

    PENETAPANNomor 649/Pdt.P/2020/PA.SdaZe zSeas aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris antara:Khusnul Amiluta, SE, AK, tempat dan tanggal lahir Sidoarjo, 06Desember 1973, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta, , tempat kediaman diSidoarjo, dalam hal ini telah memberikuasakepada Adv.
    Bahwa semasa hidupnya pewaris telah menikah 1 (satu) kallyaitu dengan Soetrisno pada tanggal 10 Agustus 1962 (Sesuai denganKutipan Akta Nikah dengan Nomor 304/265/1962 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Widang Kabupaten Tuban) pada saatwafatnya Pewaris telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernamaKhusnul Amiluta dan Sri Mulyantini;3. Bahwa Pewaris Koesmiasih yang meninggal pada tanggal 14Oktober 2019 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :a.
    Khusnul Amiluta (Sebagai anak perempuan kandung).4. Bahwa Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;5. Bahwa Pewaris telah meninggalkan hartanya berupa tanah danbangunan dengan luas 448 m2 yang terletak Kabupaten SidoarjoProvinsi Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No 812 dariKantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo;Hal. 2 dari 12 Hal. Penetapan No.649/Pdt.P/2020/PA.Sda6.
    Khusnul Amiluta (sebagai anak perempuan kandung)4. Menetapkan harta warisan Pewaris Koesmiasih adalah tanah danbangunan di Kabupaten Sidoarjo5. Menetapkan bagian masingmasing Ahli Waris sesuai denganfaraid Hukum Waris Islam6.
    Khusnul Amiluta (sebagai anak perempuan kandung);3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 131.000,00(seratus tiga puluhsatu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Sidoarjo pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020. Masehibertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Ahir 1442 Hijriah oleh kami Dra. Hj. NurFadhilatin sebagai Ketua Majelis, Drs. H.M. Ridwan Awis, M.H dan Hj.