Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 21-05-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Tanggal 24 Februari 2016 — YANCHE CANDRA Als YANCE Bin AMINIDAR CAN
6830
  • Menyatakan Terdakwa : YANCHE CANDRA Als YANCE Bin AMINIDAR CAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    YANCHE CANDRA Als YANCE Bin AMINIDAR CAN
    Perkara : PDM540/BNANG/12/2015, tanggal 18Februari 2016 yang pada pokoknya menuntut :1 Menyatakan Terdakwa YANCHE CANDRA Als YANCE BinAMINIDAR CAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, sesuai dengan dakwaan Kesatu kami;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANCHE CANDRA AlsYANCE Bin AMINIDAR CAN
    dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah sarung bantal warna putih yang terdapat bercakdarah;e 1 (satu) buah batu cincin warna merah;dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan supaya Terdakwa YANCHE CANDRA Als YANCEBin AMINIDAR CAN dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut
    diberikan adalahbenar;Bahwa saksi merupakan anak tiri Terdakwa;Bahwa ibu saksi dipukul oleh Terdakwa di kamar pada malam hari;Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut hidung dan mulut ibu saksiberdarah;Bahwa sebelumnya ibu saksi dengan Terdkawa tidak pernah bertengkar;Bahwa pada saat kejadian saksi bersama ibu saksi berada di dalam kamar;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa YANCHE CANDRA AlsYANCE Bin AMINIDAR
    Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orangsebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwasendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umumdalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwanitu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan diajukannya YANCHE CANDRA Als YANCEBin AMINIDAR CAN sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidanganterbukti
    secara siri /bawah tangan pada tanggal 14 Juni 2015 di Lubuk MentimunPadang dan belumpernah melakukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhanunsur dakwaan kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan KesatuPenuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum,maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa YANCHE CANDRA Als YANCEBin AMINIDAR