Ditemukan 1 data
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Duta Amirulhaq
17 — 7
Mengadili
- Menyatakan terdakwa Duta Amirulhaq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara