Ditemukan 1 data
18 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amler Bin Aliman) dengan Pemohon II ( Samsimi Binti Maas) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 1998 di Kampung Baru , Jorong Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman ;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dua