Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2022 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1210/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 April 2023 —
Terdakwa:
ZULFIKAR IBRAHIM AMNULLOH ALS IBRAHIM ALS BOIM ALS CACING ALS CHANDRA BIN AMINUDIN
9319
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Zulfikar Ibrahim Amnulloh Alias Ibrahim Alias Boim Alias Cacing Alias Chandra Bin Aminudin (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam Dakwaan Pertama Penuntut
    Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Zulfikar Ibrahim Amnulloh Alias Ibrahim Alias Boim Alias Cacing Alias Chandra Bin Aminudin (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya
  • 1 (satu) buah SIM C milik ZULFIKAR IBRAHIM AMNULLOH.
  • Barang Bukti No.1 dan 2 Dikembalikan kepada Terdakwa.

    1. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam.
    2. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Rosegold.
    3. 2 (dua) buah memory Sim Card.
    4. 1 (satu) tas merk Polloking warna biru.
    5. 1 (satu) buah buku yang berjudul Bom Bunuh diri dan antek Antek Toghut.

      Terdakwa:
      ZULFIKAR IBRAHIM AMNULLOH ALS IBRAHIM ALS BOIM ALS CACING ALS CHANDRA BIN AMINUDIN