Ditemukan 2 data
1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
2.SUNWARNAT TELAUMBABUA, S.H
Terdakwa:
AMORISI GEA Alias AMA BELVAN
53 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Amorisi Gea Alias Ama Belvan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
2.SUNWARNAT TELAUMBABUA, S.H
Terdakwa:
AMORISI GEA Alias AMA BELVAN
22 — 3
Selasa tanggal18 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Botohilitano Kecamatan LuahagundriManiamolo Kabupaten Nias Selatan tepatnya didepan rumah Yarniwati Maduwu AliasBahwa terdakwa mengancungkan pisau kepada saksi korban karena saksi korban padasaat melintas didepan rumah terdakwa sambil mengeluarkan katakata Macam pantatMulutmu didepan terdakwa;Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwasedang berada didepan rumah terdakwa dan setelah itu saksi korban Amorisi
Faumelintas didepan rumah terdakwa dan sambil mengeluarkan katakata memaki macampantat mulutmu namun terdakwa tidak mengatakan kepada siapa dan ditunjukkankepada siapa katakata makian tersebut, namun mendengar hal tersebut langsungterdakwa mendatangi saksi korban yang sedang berada didepan rumah YarniwatiMaduwu alias ina Gus dan mengatakan apa yang sedang kau bilang disitu dankemudian terdakwa langsung menarik pisau yang ada dipinggang terdakwa danmengancungkan kepada saksi korban Amorisi Fau sambil