Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 146/Pid.B/2022/PN Gst
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
2.SUNWARNAT TELAUMBABUA, S.H
Terdakwa:
AMORISI GEA Alias AMA BELVAN
5310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amorisi Gea Alias Ama Belvan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
    2.SUNWARNAT TELAUMBABUA, S.H
    Terdakwa:
    AMORISI GEA Alias AMA BELVAN
Putus : 07-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 113/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 7 Agustus 2014 — Mareso Wau alias Ama Pilu
223
  • Selasa tanggal18 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Botohilitano Kecamatan LuahagundriManiamolo Kabupaten Nias Selatan tepatnya didepan rumah Yarniwati Maduwu AliasBahwa terdakwa mengancungkan pisau kepada saksi korban karena saksi korban padasaat melintas didepan rumah terdakwa sambil mengeluarkan katakata Macam pantatMulutmu didepan terdakwa;Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwasedang berada didepan rumah terdakwa dan setelah itu saksi korban Amorisi
    Faumelintas didepan rumah terdakwa dan sambil mengeluarkan katakata memaki macampantat mulutmu namun terdakwa tidak mengatakan kepada siapa dan ditunjukkankepada siapa katakata makian tersebut, namun mendengar hal tersebut langsungterdakwa mendatangi saksi korban yang sedang berada didepan rumah YarniwatiMaduwu alias ina Gus dan mengatakan apa yang sedang kau bilang disitu dankemudian terdakwa langsung menarik pisau yang ada dipinggang terdakwa danmengancungkan kepada saksi korban Amorisi Fau sambil