Ditemukan 96 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 19/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 23 Februari 2017 — 1. Nama lengkap : Saiful Amri Alias Amri. 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 27/1 Juni 1989 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Bersama No.175 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Kernet Damtruk
100
  • Menyatakan Terdakwa Saiful Amri Alias Amri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Amri Alias Amri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
Register : 07-05-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PA SUMENEP Nomor 358/Pdt.P/2024/PA.Smp
Tanggal 16 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
73
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon IIyang bernama Dini Aprilia Binti Amri untuk menikahdengan calan suami nya yang bernama Moh. Fauzi Ilham Bin Hariyanto;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah );
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 409/Pdt.P/2019/PA.Mr
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
200
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    1. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum AMRI alias AMRI PAK SAEMAN bin WONGSO, yang meninggal dunia pada tanggal 28 April 1984 adalah sebagai berikut:
      1. SAIMAN bin AMRI ( anak laki-laki kandung ) ;
      2. SUTIK binti AMRI ( anak perempuan kandung ), digantikan ahli warisnya, masing-masing :

    2.2.1. ULIPAH binti SAPAR ( anak perempuan

    warisnya, masing-masing :
    1. SUKADI ( suami dari SUYATI binti AMRI ) ;
    2. SUWAJI bin SUKADI (anak laki-laki kandung dari SUYATI binti AMRI) ;
    3. IMAM SISWANTO bin SUKADI ( anak laki-laki kandung dari SUYATI binti AMRI)
    4. NINIK PUJI ASTUTIK binti SUKADI ( anak perempuan kandung dari SUYATI binti AMRI)
  • SUYATMI binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • SAMIRAH binti AMRI
    ( anak perempuan kandung ) ;
  • SAMIATUN binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • SURADI binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • SRI ANAH binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • SLAMET SUGENG bin AMRI ( anak laki-laki kandung )
  • MULIASIH binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • MINASRI binti AMRI ( anak perempuan kandung ) ;
  • 3.

Register : 25-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN PADANG Nomor 964/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
ADE RESTU HARYATI, SH. MH
Terdakwa:
PRASETYO Pgl TIO Bin ZUL AMRI
569
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Prasetyo Panggilan Tio Bin Zul Amri sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwan Tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prasetyo Panggilan Tio Bin
    Zul Amri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 5.1. 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam ;Dikembalikan kepada saksi Nespi Widia Putri
Register : 05-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
JONI AMRI
275
  • Menyatakan Sah perbaikan atas kesalahan Nama pada KARTU KELUARGA No.1371110503120043 dan Kutipan Akta Kelahiran N0.1371-LT-06032023-0090 yang tercantum semula tertulis JHONI AMBRI diperbaiki / dirubah menjadi JONI AMRI
3.
Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran N0. 1371-LT-06032023-0090 Nama Pemohon yang tercantum JHONI AMBRI diganti menjadi JONI AMRI
4. Membebankan biaya permohoan ini kepada pemohon sebesar Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah)