Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
NADIA SEPTIFANNY
Terdakwa:
NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK
458
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nadia Amrillia Binti Amrin Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual/menyerahkan narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah
    Penuntut Umum:
    NADIA SEPTIFANNY
    Terdakwa:
    NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK
Register : 22-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0256/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 14 Januari 2016 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Andi Rasit bin Rasit untuk menikah dengan Amrillia Syahbana binti Karyono Hadi Sucipto ;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Register : 12-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 653/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ALFRIWAN PUTRA, SH
Terdakwa:
SUPRIANTO Als YANTO Bin MARSUP
11112
  • NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 1,531 gram sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik(barang bukti dari perkara nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mre a.n. NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening(barang bukti dari perkara nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mre a.n.
    NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);
  • 1 (satu) kotak warna hitam(barang bukti dari perkara nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mre a.n. NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);
  • 1 (satu) perangkat alat hisap sabu(barang bukti dari perkara nomor 593/Pid.Sus/2021/PN Mre a.n.
    NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);

dimusnahkan;

  • Uang sejumlah Rp. 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : uang pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000
    NADIA AMRILLIA BINTI AMRIN SIDIK);

dirampas untuk negara;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);