Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 134/Pid.B/2019/PN Pkl
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
WURYANTO, SH
Terdakwa:
ALI SAID Als MENDEM Als HOLAK Bin MUSLIRI
476
  • Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit SPM Honda Beat Streat warna putih Thn 2018 tanpa plat Nomor beserta STNK an Casmaun No Rangka MH1JFZ215JK315213 No sin : JFZ2E1315114 beserta STNK SPM tersebut atas nama Casmaun alamat Desa Sambung Jambu Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan

    Dikembalikan kepada saksi Wisnu Zidan Amrisandi

    , sedangkan saksi masuk ke dalam melatih siswa/siswi.Bahwa setelah usai kegiatan tersebut, saksi dan saksi Wisnu ZidanAmrisandi berpamitan kepada guru SMP Muhamadiyah Pencongankemudian menuju parkiran motor, namun saksi melihat motor saksiWisnu Zidan Amrisandi sudah tidak adaBahwa sepeda motor saksi Wisnu zidan Amrisandi adalah 1 (satu) unitsepeda motor Honda beat street tahun 2018 Nomor polisi G5306VTBahwa seingat saksi, saksi Wisnu Zidan Amrisandi sudah menguncistang motor dan dalam posisi tertutupBahwa
    selanjutnya saksi Wisnu Zidan Amrisandi masuk kembali kedalam sekolah menanyakan kepada Rinto namun tidak ada yangmengetahuiBahwa pelaku yang mengambil motor saksi Wisnu Zidan Amrisandi, tidakada ijin kepada saksi Wisnu Zidan Amrisandi.Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Wisnu Zidan Amrisandi mengalamikerugian sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan..
    Bahwa saksi tahu saksi Wisnu Zidan Amrisandi kehilangan motor setelahselesai kegiatan ekstrakurikuler selanjutnya saksi menyarankan saksiWisnu Zidan Amrisandi untuk melapor kepada yang berwajib Bahwa sepeda motor saksi Wisnu zidan Amrisandi adalah 1 (Satu) unitsepeda motor Honda beat street tahun 2018 Nomor polisi G5306VT Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wisnu Zidan Amrisandi, saksiWisnu Zidan Amrisandi sudah mengunci stang motor dan dalam posisitertutup tidak ada jin kepada saksi Wisnu Zidan Amrisandi
    di halaman sekolah SMP MuhammadiyahPencongan, selanjutnya saksi Wisnu Zidan Amrisandi dan saksi KikiMuliana Agustin masuk ke dalam kelas.
    saksi Wisnu Zidan Amrisandi sudah tidak ada,saksi Wisnu Zidan Amrisandi dan saksi Kiki Muliana Agustin tidak tahuHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 134/Pid.B/2019/PN PklSiapa yang mengambil motor tersebut kemudian melaporkan kejadiantersebut ke kantor polis!