Ditemukan 1 data
BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa:
AMSORIKA Als AM Bin USMAN RATU
76 — 0
Menyatakan Terdakwa Amsorika Als Am Bin Usman Ratu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Kebun Bunga;
Dikembalikan kepada Terdakwa Amsorika Alias AM Bin Usman Ratu;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y20 S warna purist blue, Imei1 863852058890179, Imei2 863852058890161;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek VIVO Y20S G warna purist blue, Imei1 863852058890179, Imei2 863852058890161;
- 1 (satu) lembar nota pembelian HP VIVO Y20S G 4-128 P.Blue dari Cahaya baru cell pada tanggal 19 Maret 2021;
Dikembalikan kepada Anak Saksi
Penuntut Umum:
BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa:
AMSORIKA Als AM Bin USMAN RATU