Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 02-10-2023
Putusan PN METRO Nomor 126/Pid.B/2023/PN Met
Tanggal 26 September 2023 — Penuntut Umum:
BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa:
AMSORIKA Als AM Bin USMAN RATU
760
  • Menyatakan Terdakwa Amsorika Als Am Bin Usman Ratu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Kebun Bunga;

Dikembalikan kepada Terdakwa Amsorika Alias AM Bin Usman Ratu;

  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y20 S warna purist blue, Imei1 863852058890179, Imei2 863852058890161;
  • 1 (satu) buah kotak handphone merek VIVO Y20S G warna purist blue, Imei1 863852058890179, Imei2 863852058890161;
  • 1 (satu) lembar nota pembelian HP VIVO Y20S G 4-128 P.Blue dari Cahaya baru cell pada tanggal 19 Maret 2021;

Dikembalikan kepada Anak Saksi

Penuntut Umum:
BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa:
AMSORIKA Als AM Bin USMAN RATU