Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 26-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 20/Pid.B/2020/PN Tim
Tanggal 26 Mei 2020 — Penuntut Umum:
EKO WINARNO, S.H
Terdakwa:
FRANSISKUS AMUNIYU Alias FRANS
6613
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Amuniyu alias Frans tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    EKO WINARNO, S.H
    Terdakwa:
    FRANSISKUS AMUNIYU Alias FRANS
    Nama lengkap : Fransiskus Amuniyu alias Frans;2. Tempat lahir : Kokonao;3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 17 Agustus 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pal Divisi 3 Barak K 33 Distrik lwakaKabupaten Mimika;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Karyawan PT. PAL;Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2019;Terdakwa Fransiskus Amuniyu Alias Frans ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Fransiskus Amuniyu Alias Frans teah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanapenganiayaan mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur dandiancam melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Amuniyu AliasFrans dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    PAL Kampung Kiyura Distrik lwaka Kabupaten Mimikaatau setidaktidaknya pada tempattempat tertentu yang masih termasukDaerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah melakukan penganiayaanterhadap Saksi Polce Amisin mengakibatkan lukaluka berat, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,Terdakwa yang sebelumnya bersama Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo(Ayah Terdakwa) dalam keadaan mabuk lalu Saksi Ambrosius Amuniyu AliasAmbo
    :Subsidair;Bahwa terdakwa Fransisikus Amuniyu pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus2019 sekitar pukul 07.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Barak Karyawan PT. PAL 3Jalan Trans Nabire PT.
    PAL Kampung Kiyura Distrik lwaka Kabupaten Mimikaatau setidaktidaknya pada tempattempat tertentu yang masih termasukDaerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah melakukan penganiayaanterhadap Saksi Polce Amisin, perobuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,Terdakwa yang sebelumnya bersama Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo(Ayah Terdakwa) dalam keadaan mabuk lalu Saksi Ambrosius Amuniyu AliasAmbo (Ayah Terdakwa) bersama
Register : 22-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 68/PID/2020/PT JAP
Tanggal 28 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EKO WINARNO, S.H
Terbanding/Terdakwa : FRANSISKUS AMUNIYU Alias FRANS
9926
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Timika tanggal 26 Mei 2020 Nomor 20/Pid.B/2020/PN.Tim sekedar mengenai strafmaat, sehingga berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Amuniyu alias Frans tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan
    Pembanding/Penuntut Umum : EKO WINARNO, S.H
    Terbanding/Terdakwa : FRANSISKUS AMUNIYU Alias FRANS
    Nama lengkap : Fransiskus Amuniyu alias Frans;2. Tempat lahir : Kokonao;3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 17 Agustus 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.Tempat tinggal : Jalan Pal Divisi 3 Barak K 33 Distrik lwaka KabupatenMimika;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Karyawan PT.
    Ambo (Ayah Terdakwa)bersama Terdakwa melempari bat uke arah rumahnya Saksi Polce Amisin hinggaakhirnya Saksi Polce Amisin datang dengan membawa sebilah kampak denganmaksud agar tidak melempari rumah Saksi Polce Amisin dengan batu namun haltersebut membuat Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo (Ayah Terdakwa) danTerdakwa kesal yang mengakibatkan pertengkaran mulut antara Saksi PolceAmisin dengan Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo (Ayah Terdakwa) membuatTerdakwa emosi dan Terdakwa tidak terima dengan
    perbuatan Saksi Polce Amisinterhadap Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo (Ayah Terdakwa) kemudianTerdakwa bergegas pulang untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu dililitkaret warna hitam di ruang tamu dan kembali ke tempat pertengkaran tersebut.
    :Subsidair;Bahwa terdakwa Fransisikus Amuniyu pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2019sekitar pukul 07.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalambulan Agustus tahun 2019, bertempat di Barak Karyawan PT. PAL 3 Jalan TransNabire PT.
    Terdakwa melempari bat uke arah rumahnya Saksi Polce Amisin hinggaakhirnya Saksi Polce Amisin datang dengan membawa sebilah kampak denganmaksud agar tidak melempari rumah Saksi Polce Amisin dengan batu namun haltersebut membuat Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo (Ayah Terdakwa) danTerdakwa kesal yang mengakibatkan pertengkaran mulut antara Saksi PolceAmisin dengan Saksi Ambrosius Amuniyu Alias Ambo (Ayah Terdakwa) membuatHalaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor 68/PID/2020/PT.