Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 282/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
DANIEL FAKHRIZAL Alias DANIL Bin ALM FIRMANSYAH
9029
  • >PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor Hak Milik : 3027.b An.ABRA
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) sertifikat tanah dengan nomor Hak Milik : 3027.6 An.ABRA;Dikembalikan kepada korban WHESA MAILEXGINA Bin (Alm) FAISAL; 1 (Satu) rangkap rekening korban BCA dengan Norek 0580925430; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 September 2019 untukpembayaran uang muka mobil Xenia BD 1782 Y dengan nomor BPKB L07145091 dengan Noka : MHKVIBA2JFKO66751 Nosin K3MFF9261 warnasilver metalik dengan uang sebesar Rp.50.000.000,Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
      ; Selanjutnya setelan 1 (satu) minggu mobil tidak juga diantar oleh Terdakwa,kemudian saksi Whesa menghubungi kembali Terdakwa dan saat itu terdakwaberkata maaf mobilnya sudah laku, nanti aku ambil BPKB nya sekalian akukembalikan uang Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), tidak lama kemudianTerdakwa datang untuk mengambil BPKB sambil berkata dari sini nanti akutransfer Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), kalau tidak percaya ini pegangasli sertifikat tanah dengan nomor hak milik : 3027.6 An.ABRA
      Saksi KORI YANTI Alias KORI Binti (Alm) BAKSIRBahwa saksi KORI tidak mengetahui terkait permasalahan hukum yang dihadapiterdakwa, namun saksi KORI menjelaskan benar terdakwa mendapatkan 1(satu) buah sertifikat tanah dengan nomor hak milik : 3027.6 An.ABRA dari SaksiKORI;Bahwa saksi KORI menjelaskan awalnya pada tanggal 15 September 2019sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi melalui telephone dengan tujuanmeminjam sertifikat yang nganggur, dan terdakwa akan meminjamnya sebentaruntuk bisnis mobil
      dengan cara meminjam dari saksi KORIYANTI Alias KORI Binti (Alm) BAKSIR yang telah lama dikenal terdakwa dansaksi KORI merupakan teman dari ibu terdakwa;Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik 1 (Satu) sertifikat tanahdengan nomor hak milik: 3027.b An.ABRA yang dipinjamnya dari saksi KORI;Bahwa terdakwa menjelaskan uang yang dipinjam oleh terdakwa kepadakorban WHESA digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan diajukan pula alat bukti Surat berupa : 1