Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 718/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
AHMAD RISMADHANI, S.H.
Terdakwa:
CANDY HARTONO lias CANDY bin ALI HARTONO
3023
  • 1 (satu) Bendel dokumen Rekening Koran Bank BCA Norek 8015108874 an.CANDY HARTONO dari periode dari tanggal 11 bulan Oktober 2023 sampai tanggal 27 bulan Oktober 2023.

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

  • 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A 50 S warna Putih.

Dirampas untuk dimusnahkan

  1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;