Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 71/Pid.B/2020/PN Pmn
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
RAHMI REZKI, SH
Terdakwa:
AFRIZAL BIN ZAINAL PGL AF ALIAS KALIANG
10621
  • Zainal Panggilan Af Alias Kaliang tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up warna biru No.Pol : BM 8836 TB, No.Rangka : MHKP3CA1J8K000468 No.Mesin : DAG9022 An.DOEL

    PANDI;

    - 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu jenis pick up warna biru No.Pol : BM 8836 TB, No.Rangka : MHKP3CA1J8K000468 No.Mesin : DAG9022 An.DOEL PANDI;

    - 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Daihatsu tanpa gagang;

    Dikembalikan kepada Saksi Nasril selaku pemiliknya yang sah;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)