Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BANGKO Nomor 87/Pid.B/2021/PN Bko
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
PAHMI, S.H.M.H
Terdakwa:
Rudi Bin Amir
500
  • /strong>; sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI Bin AMIR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah STNK sepeda motor An.ETRAWATI