Ditemukan 1 data
RADIAH
26 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan tahun lahir anak kandung pemohon sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107-LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun kelahiran
anak kandung pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107-LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Penulisan kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107
-LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012, yang semula tertulis tahun kelahiran anak kandung pemohon pada tahun 2000, menjadi tahun kelahiran anak pemohon yang benar adalah pada tahun 2002;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 168.000.- (Seratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;