Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 252/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pemohon:
RADIAH
262
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan tahun lahir anak kandung pemohon sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107-LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun kelahiran
    anak kandung pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107-LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Penulisan kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor; 1107
    -LT-02122011-0108, tertanggal 17 Desember 2011,An.Irfanda dan di dalam Kartu Keluarga Nomor:1107160104085180, tertanggal 25 Mei 2012, yang semula tertulis tahun kelahiran anak kandung pemohon pada tahun 2000, menjadi tahun kelahiran anak pemohon yang benar adalah pada tahun 2002;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 168.000.- (Seratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;