Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-07-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 89/Pid.B/2014/PN.KB.
Tanggal 2 Juli 2014 — JUAINI ADAMI bin RUSTAM EFENDI
564
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dan bersarung kayu warna kuning;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) buah kartu/ID Card wartawan Tabloid Pikiran Nasional (PN) An.JUAINI ADAMI; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni JUAINI ADAMI bin RUSTAM EFENDI (terdakwa);6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);